TATA TERTIB

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMPK SANG TIMUR MALANG

I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :

  1. Yang menjadi anggota perpustakaan SMPK Sang Timur Malang : siswa, guru, karyawan, alumni dan masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.

  2. Mengisi formulir anggota perpustakaan secara online

  3. Memiliki kartu pengenal /KTP bagi masyarakat umum

II. Regulasi/syarat Peminjaman :

  1. Seluruh anggota perpustakaan SMPK Sang Timur Malang berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.

  2. Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.

  3. Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa.

  4. Anggota dapat meminjam buku paling banyak 2 buah (untuk pinjaman harian).

  5. Lamanya Pinjaman:

  • Untuk siswa selama 1 minggu dan tidak dapat diperpanjang.

  • Untuk guru selama 1 tahun (Khusus buku text book)

  1. Lamanya peminjaman buku paket selama 1 tahun

  2. Setiap pemustaka wajib memeriksa keutuhan bahan pustaka yang akan dipinjamnya sebelum dibawa keluar perpustakaan.

III. Pemustaka:

Pemustaka adalah orang-orang yang membaca, meminjam buku yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca serta fasilitas didalamnya.

Tata tertib Membaca di Perpustakaan :

  1. Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.

  2. Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan

  3. Harus berpakaian rapi dan sopan

  4. Dilarang membawa makanan, dan minuman di ruangan

  5. Pemustaka mengambil buku atau majalah langsung dari rak dengan sepengetahuan petugas.

  6. Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat petugas perpustakaan

  7. Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca diletakkan dalam dropbox, tidak disimpan kembali pada rak

  8. Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan ruangan perpustakaan

IV. Pemakai Jasa Komputer/ Internet:

Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer atau internet sesuai jadwal

V. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:

  1. Buku referensi, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)

  2. Buku-buku yang belum diproses.

  3. Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan

VI. Sanksi-sanksi:

Anggota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :

  1. Dikeluarkan dari ruangan perpustakaan

  2. Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu

  3. Dicabut tanda anggotanya

  4. Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan khusus tentang sanksi:

  1. Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku.

  2. Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tersebut.

  3. Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa:

    • Diganti dengan buku yang sama

    • Diganti dengan uang yang besarnya:1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi

    • 2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka

    • 3 x harga buku untuk buku terbitan luar negeri

Catatan:

  1. Bagi siswa kelas 9 yang akan keluar/telah lulus, wajib memiliki surat bukti bebas perpustakaan.

  2. Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah wajib lapor ke petugas perpustakaan.

  3. Bagi siswa kelas 9 yang telah lulus, diwajibkan untuk menyumbangkan 1 buku ke perpustakaan (akhir tahun pelajaran).

Tinggalkan komentar