TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMPK SANG TIMUR MALANG
I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
-
Yang menjadi anggota perpustakaan SMPK Sang Timur Malang : siswa, guru, karyawan, alumni dan masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
-
Mengisi formulir anggota perpustakaan secara online
-
Memiliki kartu pengenal /KTP bagi masyarakat umum
II. Regulasi/syarat Peminjaman :
-
Seluruh anggota perpustakaan SMPK Sang Timur Malang berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
-
Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.
-
Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa.
-
Anggota dapat meminjam buku paling banyak 2 buah (untuk pinjaman harian).
-
Lamanya Pinjaman:
-
Untuk siswa selama 1 minggu dan tidak dapat diperpanjang.
-
Untuk guru selama 1 tahun (Khusus buku text book)
-
Lamanya peminjaman buku paket selama 1 tahun
-
Setiap pemustaka wajib memeriksa keutuhan bahan pustaka yang akan dipinjamnya sebelum dibawa keluar perpustakaan.
III. Pemustaka:
Pemustaka adalah orang-orang yang membaca, meminjam buku yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca serta fasilitas didalamnya.
Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
-
Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
-
Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
-
Harus berpakaian rapi dan sopan
-
Dilarang membawa makanan, dan minuman di ruangan
-
Pemustaka mengambil buku atau majalah langsung dari rak dengan sepengetahuan petugas.
-
Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat petugas perpustakaan
-
Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca diletakkan dalam dropbox, tidak disimpan kembali pada rak
-
Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan ruangan perpustakaan
IV. Pemakai Jasa Komputer/ Internet:
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer atau internet sesuai jadwal
V. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:
-
Buku referensi, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
-
Buku-buku yang belum diproses.
-
Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan
VI. Sanksi-sanksi:
Anggota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :
-
Dikeluarkan dari ruangan perpustakaan
-
Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
-
Dicabut tanda anggotanya
-
Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan khusus tentang sanksi:
-
Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku.
-
Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tersebut.
-
Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa:
-
-
Diganti dengan buku yang sama
-
Diganti dengan uang yang besarnya:1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi
-
2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka
-
3 x harga buku untuk buku terbitan luar negeri
-
Catatan:
-
Bagi siswa kelas 9 yang akan keluar/telah lulus, wajib memiliki surat bukti bebas perpustakaan.
-
Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah wajib lapor ke petugas perpustakaan.
-
Bagi siswa kelas 9 yang telah lulus, diwajibkan untuk menyumbangkan 1 buku ke perpustakaan (akhir tahun pelajaran).